Kartu Tanda Penduduk


KARTU TANDA PENDUDUK - ELEKTRONIK ( KTP-EL )

Pengertian dan Hal hal Yang Mendasar

  • Kartu tanda Penduduk adalah Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh NKRI;
  • KTP-EL berbasis NIK adalah KTP-EL yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan Instansi Pelaksana;
  • KTP-EL wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas, atau telah kawin/pernah kawin;

Manfaat dan Kegunaan :

  • Sebagai Tanda Pengenal atau bukti diri kependudukan yang sah;
  • Melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT.Pos Indonesia;
  • Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Muara Enim;
  • Mengurus SIM dan STNK;
  • Pengajuan Dokumen keImigrasian;
  • Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan;
  • Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  • Mengurus perizinan dan permintaan layanan public dan privat di Kabupaten Muara Enim;
  • Mengurus klaim Asuransi KTP bagi Pemegang KTP yang meninggal dunia;
  • Keperluan-keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.

Masa Berlaku :

  • Masa berlaku KTP-EL Seumur Hidup.

Tata Cara :

  • Pemohon membawa persyaratan lengkap dan benar datang ke Kantor Desa atau Kelurahan dan selanjutnya ke Kantor Kecamatan untuk pengambilan foto dan sidik jari secara langsung guna pencetakan KTP.

Persyaratan :

1. Penerbitan KTP Baru :

  • Usia 17 tahun, sudah/pernah kawin;
  • Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
  • FC: KK, Akta Nikah, Akta Kelahiran;
  • FC: Paspor, KITAP, SKLD dari Kepolisian (bagi Orang Asing)

2. KTP  Karena Hilang/Rusak :

  • KK/FC: KK;
  • Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
  • Surat Keterangan Hilang KTP dari Kepolisian (bagi Penduduk yang hilang KTP)/KTP yang rusak;
  • Paspor dan KITAP (bagi Orang Asing)

3. KTP  Karena Pindah Datang :

  • Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
  • Surat Keterangan Pindah/Datang;
  • SKLD bagi WNI yang pindah datang dari Luar Negeri  

4. KTP Perpanjangan :

  • FC: KK dan Surat Pengantar RT/RW;
  • KTP yang telah habis masa berlakunya;
  • FC: Paspor, Izin Tinggal Tetap, SKLD (bagi Orang Asing)

5. KTP Karena Perubahan Biodata :

  • FC: KK dan Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
  • KTP lama;
  • Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.