Izin Optik
IZIN OPTIK
Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 tahun 2005 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2005 Nomor 8).
Waktu Proses Izin : 10 (sepuluh) Hari Kerja.
Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun dan Wajib Daftar Ulang setiap 2 (dua) Tahun sekali.
Pemberi Pertimbangan : Tim Teknis
Persyaratan :
- Photo copy Akta Pendirian Perusahaan Optikal yang disahkan Notaris;
- Photo copy Ijazah Repraksionis Optisien yang dilegal;isir oleh Pejabat yang berwenang;
- Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Photo copy Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisien dan Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO);
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Sarana Optikal dengan Refraktisionis Optisien;
- Surat Pernyataan Kesediaan Refraktisionis Optisien untuk menjadi penaggung jawab Optikal;
- Photo copy pemohon dan Refraktisionis Optisien;
- Surat Pernyataan Kerjasama dari Laboratorium Optik tempat pemrosesan lensa-lensa pemesanan;
- Daftar Sarana dan Prasarana;
- Daftar Pegawai serta Tugas dan Fungsinya;
- Photo copy IMB, SITU, HO, SIUP dan TDP;
- Photo copy Lunas PBB Tahun Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter untuk RO;
- Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
- Surat Keterangan dari Organisasi Profesi.
Prosedur Pelayanan :
- Menerima dan Memeriksa Berkas Pemohon di Loket Pendaftaran;
- Berkas di Verifikasi dan di Validasi;
- Pengambilan Sertifikat Izin.