Kartu Keluarga



KARTU KELUARGA ( KK )

Pengertian dan Hal Hal Yang Mendasar :

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan hubungan dalam keluarga;
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di daerah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan;
Nomor Kartu Keluarga berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga;
Perubahan Susunan Keluarga dalam Kartu Keluarga wajib dilaporkan kepada DisDuk Capil selambat lambatnya 30 hari sejak diterbitkan Kartu Keluarga.
Manfaat dan Kegunaan

Menjadi bukti yang sah dan kuat atas status Identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang;
Menjadi dasar proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pelayanan kependudukan lainnya.
Masa Berlaku :

Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada perubahan Biodata dan Susunan Keluarga dari Kepala Keluarga dan Anggota Keluarganya.
Tata Cara :

Proses Penerbitan bagi Penduduk Kabupaten Muara Enim : Pemohon datang ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan untuk menyerahkan persyaratan dan mengisi formulir permohonan yang diperlukan selanjutnya diserahkan ke Kantor Kecamatan untuk proses penerbitan KK dan KTP;
Proses penerbitan KK karena Proses Kedatangan antar Kabupaten/Kota dan Provinsi : Pemohon datang ke Kantor Desa atau Kantor Kecamatan mengisi dan menandatangani Formulir serta menyerahkan persyaratan yang diperlukan dan selanjutnya ke Din.Duk.Capil Kabupaten Muara Enim, kemudian ke Kecamatan untuk proses penerbitan KK.
1. Penerbitan KK Baru  :

Pengantar RT/RW
KK yang lama
FC: Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah nikah)
Formulir permohonan pindah (bagi penduduk yang pindah antar/dalam 1 Desa/Kelurahan)
Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk yang baru datang ke Kabupaten Muara Enim)
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Penduduk Yang Baru Datang Dari luar Negeri.
2. Penerbitan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga :

Pengantar RT/RW
KK yang lama
Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Akta Kelahiran
3. Penambahan Aggota Keluarga Untuk Menumpang KK bagi WNI :

Pengantar RT/RW
KK yang lama atau KK yang ditumpangi
Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk yang baru datang ke Kabupaten Muara Enim)
Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri.
4. Bagi Orang Asing :

KK yang lama atau KK yang ditumpangi
Paspor
Izin Tinggal Tetap
Surat Keterangan Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri.
5. Penerbitan KK Karena Pengurangan Anggota Keluarga :

Pengantar RT/RW
KK yang lama
Surat Ketarangan Kematian (bagi penduduk yang meninggal dunia)
Surat Ketangan Pindah/Pindah Datang (bagi Penduduk yang pindah).
6. Penerbitan KK Karena Rusak/Hilang :

Pengantar RT/RW
Surat Keterangan kehilangan KK dari Kades/Lurah
KK yang rusak (bagi KK yang rusak)
FC: Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
Dokumen Keimigrasian bagi Orang Asing.