Izin Usaha Perkebunan


IZIN USAHA PERKEBUNAN 

Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 9 Seri E)

Waktu Proses Izin : 14 (empat belas) Hari Kerja

Masa Berlaku : Selama masih melakukan kegiatan usaha

Pemberi Pertimbangan : Tim Teknis

Persyaratan :

1. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP – B) terdiri dari :

Rekomendasi Instansi Teknis;
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang terakhir;
Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Keterangan Domisili;
Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur;
Izin Lokasi lengkap dengan Peta Calon Lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Instansi Teknis;
Rencana Kerja Pembangunan Perkebunan;
Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pernyataan Kesanggupan Memiliki Sarana, Prasarana dan Sistem untuk melakukan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
Pernyataan Kesanggupan Memiliki Sarana, Prasarana dan Sistem untuk melakukan Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran serta Pengendalian Kebakaran;
Pernyataan Kesediaan Membangun Kebun untuk masyarakat sesuai pasa 11 yang dilengkapi dengan Rencana Kerja; dan
Pernyataan Kesediaan untuk Melakukan Kemitraan.
2. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengelolaan (IUP – P) terdiri dari :

Rekomendasi Instansi Teknis;
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang terakhir;
Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Keterangan Domisili;
Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur;
Izin Lokasi lengkap dengan Peta Calon Lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Instansi Teknis;
Jaminan Pasokan Bahan yang diketahi oleh Bupati;
Rencana Kerja Pembangunan Unit Pengelolaan Hasil Perkebunan;
Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pernyataan Kesediaan untuk melakukan Kemitraan.
3. Izin Usaha Perkebunan (IUP) terdiri dari :

Rekomendasi Instansi Teknis;
Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan yang terakhir;
Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Keterangan Domisili;
Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur;
Izin Lokasi lengkap dengan Peta Calon Lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Instansi Teknis;
Jaminan Pasokan Bahan Baku yang diketahi oleh Bupati;
Rencana Kerja Pembangunan Unit Pengelolaan Hasil Perkebunan;
Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pernyataan Perusahaan belum Menguasai Lahan Melebihi Batas Luas Maksimum;
Pernyataan Kesanggupan Memiliki Sarana, Prasarana dan Sistem untuk Melakukan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
Pernyataan Kesanggupan Memiliki Sarana, Prasaran dan Sistem untuk Melakukan Pembukaan Lahan tanpa Pembakaran serta pengendalian Kebakaran;
Pernyataan Kesediaan dan Rencana Kerja Pembangunan Kebun untuk Masyarakat sesuai dengan Pasal 11; dan o. Pernyataan Kesediaan dan Rencana Kerja Kemitraan.
Prosedur Pelayanan :

Menerima dan Memeriksa Berkas Permohonan di Loket Pendaftaran;
Berkas di Verifikasi dan di validasi; dan
Pengambilan Sertifikat Izin.