Pemkab Muara Enim Ingatkan Bangunan Wajib Miliki APAR



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (13/10), Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Amrullah Jamaludin, SE, memimpin rapat izin mendirikan bangunan yang dilengkapi dengan sarana proteksi kebakaran (penyediaan Alat Pemadam Api Ringan /APAR).

Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Muara Enim, Ir. Yulius, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim, Sofyan, I.Kom, dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim terkait.

Amrullah mengatakan pada masalah ini perlu koordinasi, siapa yang memegang kewenangan, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengevaluasi bangunan dan siapa yang menegakan peraturan daerah perlu koordinasi. Dan momen inilah, dirasa pas untuk saling memberikan masukan dan saran sehingga nantinya Dinas terkait yang tergabung dalam Tim Pemkab Muara Enim tidak saling menyalahkan.

"Intinya segala sesuatu harus profesional, buatkan tertulis. Jangan lalai, harus ada surat asli. Contoh di Pemerintah Sleman, Dinas PU PR yang bangun, Dinas ini sendiri yang mengevaluasi. Yang pasti, nanti Pemkab Muara Enim ingatkan bangunan atau gedung harus miliki APAR. Bila tidak ada racun api, selesai gedung bila terjadi kebakaran," ungkap Amrullah.

Yulius menambahkan saat ini Dinasnya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang menginstruksikan pemilik gedung atau bangunan harus memiliki APAR. Kemudian Dinas Damkar akan menurunkan 3 Inspektur langsung untuk menangani Perda ini.