Balitbangda Siap Bertransformasi Menuju BRID



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Badan Penelitian dan Pengembagan Daerah (Balitangda) Muara Enim siap bertransformasi menuju Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID).
Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Balitbanda Muara Enim, M. Tarmizi Ismail, SE, M.Si, disela Webinar dengan tema "Peran dan Fungsi Strategis Balitbanda Dalam Bertransformasi Menuju BRID, di Aula Balitbangda Muara Enim, Jumat (23/10).
Tarmizi mengatakan sebenarnya tidak ada masalah terkait tranformasi Balitbangda menuju BRID atau apa namanya nanti. Baik itu, regulasi yang jelas diatur dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. 
Namun demikian, untuk menjadi BRID nanti harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk perubahan nomenklatur, dan Perda ini harus melewati proses legislasi bersama DPRD. Sedangkan untuk mengejar tahun 2021 tidak terkejar untuk disahkan jadi Perda, terlebih BRID ini harus melewati tahapan kajian, kemungkinan pengesahan bisa dilakukan pada tahun 2022 mendatang.
Pemkab Muara Enim ingin secepatnya transformasi dari Balitbangda menuju BRID, karena bisa optimal dalam inovasi lebih bersinergi dengan stakeholder dan diperkuat invensi.
"Dan yang bisa dilakukan Pemkab Muara Enim sebelum disahkan Perda disiasati dengan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memaksimalkan BRID dari sisi pemanfaatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," terang Tarmizi.
Sementara itu, Narasumber Webinar, Dr. Ekowati Retnoningsih, SKM, MKes, Kepala Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengatakan transformasi Balitbangda menuju BRID lebih cepat lebih baik, karena sesuai regulasi banyaknya penelitian - penelitian yang tumpah tindih telah menjadi ranah sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kalau di Pusat namanya Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan di daerah bisa BRID atau namanya yang penting bisa memaksimalkan tupoksinya.
"Sumsel sendiri belum ditetapkan dalam Perda karena prosesnya panjang, selain undang - undangnya sendiri terbit diujung tahun 2019. Masih butuh kajian dan legislasi, tapi paling cepat tahun 2022 akan berubah nomenklatur Balitbangda menjadi BRID,"kata mantan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel ini.
Narasumber lainnya, Ketua Dewan Riset Daerah Muara Enim, Profesor Kiagus Muhammad Sobri, mengatakan inovasi Balitbangda nantinya jadi BRID perlu kesungguhan bagaimana hasil kajian penelitian pengembangan harus bermanfaat bagi masyarakat dan dapat direplikasi.