Batik Serasan Motif Tengkiang, Padi Dan Kopi Semende Dapat Hak Paten Selama 50 Tahun



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Alhamdulilah kita mendapatkan suatu hal yang patut dibanggakan yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah mencatatkan Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai pemegang Hak Cipta atas Batik Serasan motif Tengkiang, Padi dan Kopi Semende yang berlaku sampai 50 tahun kedepan.

“Jadi selama 50 tahun kedepan hanya Kabupaten Muara Enim yang boleh memproduksi batik serasan ini seperti batik yang kami pakai pada hari ini itu motif kopi semende, itu contoh barang.”

Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Muara Enim H Juarsah seusai menyerahkan surat pencatat ciptaan atas karya seni batik serasan kepada Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim Hj Nurhilyah Juarsah saat pelaksaan acara Tabligh Akbar dalam rangka menyambut dan memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muara Enim ke-74 tahun 2020 di Halaman Kantor Bupati Muara Enim dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (18/11).

Kemudian, dirinya mengatakan, berbagai penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras kita semua dan berharap semoga ini menjadi semangat bagi kita semua untuk semakin terpacu meningkatkan kinerja dan meraih prestasi-prestasi yang lebih baik lagi di masa yang akan datang serta tentu ini menjadi kesempatan emas untuk pelaku UMKM serta masyarakat kita dalam memproduksi dan mengembangkan batik serasan ini dengan penuh kreatifitas dan inovasi.