Plt. Sekda Ingatkan Raperda Dilengkapi Naskah Akademis



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Muara Enim, dr. Yan Riyadi, MARS, memimpim rapat pembahasan program pembentukan Peraturan daerah (Perda) tahun 2021 di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Jumat (27/11).

Dalam arahannya, Plt. Sekda mengingatkan terhadap Rancangan Perda (Raperda) yang nantinya akan diusulkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muara Enim harus dilengkapi dengan naskah akademis.

"Agar dikemudian hari setelah disahkan menjadi Perda tidak menimbulkan permasalahan yang membuat kita susah untuk mengambil dan menentukan kebijakan antar dinas yang dapat menimbulkan ketidakharmonisan," pintanya.

Plt. Sekda berharap semoga dengan pembentukan Perda untuk tahun 2021 ini dapat lebih mengoptimalkan lagi kinerja dari setiap masing - masing Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam hal mengambil dan menentukan setiap kebijakan.

"Guna untuk menyejahterakan seluruh masyarakat di Kabupaten Muara Enim," tutup Plt. Sekda.

itu, Kepala Bagiah Hukum Sekretariat Pemkab Muara Enim, M. Zulfachri Andri, SH, menambahkan bahwa dasar hukum pembahasan pembentukan Perda diatur pada Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah daerah. 

"Saat ini ada 13 Raperda yang telah disusun diantaranya pertanggung jawaban APBD dan perubahan APBD yang akan dilakukan pembahasan di tahun 2021 pada rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Muara Enim," ungkap Andri.