Muara Enim Optimalkan Pajak Rokok Dan DBHCHT



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Riswandar, SH, MH dan Jajarannya mewakili Pemkab Muara Enim mengikuti dialog publik penyamaan persepsi tentang peluang dan masalah pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Ruang Rapat Asisten II Pemkab Muara Enim, Kamis (29/04), yang digelar Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan mengoptimalkan sumber pendapatan dari pajak rokok dan DBHCT menurut Asisten II dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muara Enim, Suhardi, S.IP, M.Si bahwa selain untuk PAD tahun ini sumber pendapatan dari pajak rokok dan DBHCHT prioritas penggunaan untuk mengoptimalkan upaya kesehatan masyarakat.

Suhardi menyampaikan target tahun 2021 pajak rokok untuk Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 23,4 miliar lebih. Sumber pajak rokok ini bersumber dari alokasi dana pusat. Kemudian teknis pencairannya, dari Pemerintah Pusat ditransfer ke Pemerintah Provinsi, dan melalui Keputusan Gubernur pajak rokok ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Muara Enim.

Lain halnya dengan DBHCHT pendapatan dari sumber ini langsung ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang diatur dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) dengan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang rincian dana bagi hasil cukai tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota.

"Untuk DBHTCHT Kabupaten Muara Enim tahun 2021 ini sebesar Rp 15,43 juta yang difokuskan untuk kegiatan di Dinas Perdagangan,"jelas Suhardi.