Sepakat, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Di 2 Kecamatan Zona Merah Dilakukan Di Rumah Masing-Masing



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Di Bulan Suci Ramadan 1442 H ini terdapat begitu banyaknya amalan dan pahala yang bisa didapatkan terlebih lagi di puncak dari Ibadah Puasa di Bulan Ramadan ialah Hari Raya Kemenangan atau Idul Fitri dan pada Hari Raya Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk melakukan Shalat Idul Fitri di Masjid ataupun di tanah lapang.

Akan tetapi, lain halnya saat pandemi Covid-19 sekarang ini, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dihimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing utamanya untuk di 2 (dua) Kecamatan yang saat ini statusnya masih dalam Zona Merah yaitu Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Hal itu berdasarkan surat ‘Kesepakatan Bersama’ antara Bupati Muara Enim, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas, FKUB dan pihak terkait lainnya yang dibahas, disepakati dan ditandatangani bersama siang tadi, Rabu (05/05) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim.

Dalam surat Kesepakatan Bersama tersebut, Tak hanya ada himbauan pelaksanaan Shalat Idul Fitri saja. Akan tetapi masih ada point-point penting lainnya yang tujuan utamanya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.

Untuk itu, silahkan simak detail dari isi surat Keputusan Bersama tersebut yang dapat dilihat di : https://www.muaraenimkab.go.id/web/detail_pengumuman/1633