Pimpin Pendampingan Ombudsman, Asisten III Tegaskan Usahakan Nilai Jangan Turun



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Usai bersilaturahmi dengan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) di ruang kerjanya. Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Agung Pratama beserta Hendico langsung menuju Ruang Rapat Serasan Sekundang untuk melakukan pendampingan terhadap Perangkat Daerah termasuk Rumah Sakit terkait standar pelayanan publik yang mana kegiatan pendampingan tersebut di pimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryana selaku perwakilan dari Pj Bupati Muara Enim, Rabu (19/05).

Saat memberikan arahan Asisten III menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik bukan semata datang dari kotribusi satu OPD saja yang hingga akhirnya muara pada baik pelayanan publik Pemkab Muara Enim. Namun, pelayanan publik yang dinilai oleh Ombudsman itu secara keseluruhan.

Maka dari itu, Asisten III meminta seluruh OPD terkait seperti Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika hingga Rumah Sakit Rabain untuk saling mendukung dan mengingatkan.

Ia mencontohkan pada penilaian tahun 2019, Dinas Sosial nilainya masih ada kecil pada 4 item yang jadi penilaian, lalu pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil juga masih ada nilai yang kecil juga. Meskipun Kabupaten Muara Enim untuk zona kepatuhan pada tahun ini dianggap baik dan masuk zona hijau.

"Sekarang mulailah berbenah saling dukung OPD. Penilaian Ombudsman ini usahakan nilai jangan turun usahakan naik,"pinta Asisten III.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Agung Pratama, mengucapkan terima kasih atas sambutan yang baik dari Penjabat Bupati Muara Enim, Asisten III Pemkab Muara Enim dan Jajaran Pemkab Muara Enim terhadap kedatangan Ombudsman Sumsel.

Agung mengatakan bahwa Ombudsman hadir untuk melakukan penilaian terhadap produk administrasi dan jasa yang dilakukan Lembaga Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMN dan BUMS. Sehingga dengan penilaian pelayanan publik ini akan menghasilkan pelayanan publik yang baik.

Munculnya nilai yang disampaikan merupakan peran dari Ombudsman yang hasil penilaian akan dilaporkan langsung ke Pimpinan yang menjadi atasan dari pelayanan publik di Lembaga Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMN dan BMUS yang dinilai.

"Dengan penilaian yang dilakukan dapat mencegah mal administrasi yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Agung.