Terkait UU Ciptaker, Asisten III OPD Segera Laporkan Hasil Pemetaan



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Asisten III Pemkab Muara Enim Ir. Maryana sekaligus mewakili Penjabat Bupati Muara Enim Dr. H. Nasrun Umar, SH, MM memimpin rapat evaluasi hasil pemetaan harmonisasi dan sikronisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terhadap Undang - Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (09/06).

Asisten III yang didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Muara Enim Ratna Puri Prapawati, SH, M.Hum mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim yang sudah mengajukan hasil pemetaan terhadap hubungan Perda dan Perbup dengan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020.

"Undang - Undang Cipta Kerja ini penting sekali, maka dari itu OPD yang belum selesai melakukan identifikasi pada Perda dan Perbup terhadap UU Ciptaker untuk segera melaporkan hasil pemetaan segera mungkin.   Senin 14 Juni besok harus sudah masuk ke Sekda, Selasa bisa action," tegasnya.

Lanjut Asisten III, bahwasanya paling lambat pada 2 Juli 2021 Pemerintah Daerah diminta menyelesaikan pemetaan produk hukum untuk menyesuaikan dengan Undang - Undang Ciptaker pada masing OPD. Jangan sampai rekomendasi awal dari Bagian Hukum tidak ditindaklanjuti, walaupun terlambat jangan tidak dikerjakan sama sekali. Apalagi Kabupaten Muara Enim termasuk cepat melakukan penyesuaian terhadap Undang - Undang Ciptaker.

Mulai hari ini, dibaca, dipahami dan lakukan pendampingan dengan Bagian Hukum, kalau tidak Kepala Dinas minimal Sekretaris Dinas melakukan pendampingan hukum. 

"Untuk diingat kajian hingga menjadi Perda nantinya yang sesuai Undang - Undang Ciptaker membutuhkan waktu lama, terlebih nanti akan berkoordinasi dengan DPRD guna membentuk Perda," pinta Asisten III.

Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muara Enim Siti Herawati bahwa Undang - Undang Ciptaker bukan hanya terkait pembahasan tenaga kerja saja tapi semua ada keterkaitan dengan Undang - Undang Ciptaker.

"Untuk itu tolong ditindaklanjuti pada masing-masing OPD, apalagi nanti akan berkoordinasi dengan Dewan, karena memakan waktu lama untuk pembahasan dan pembentukan produk hukum Perda," himbau Siti mewakili Asisten III.

Sementara itu, Kabag Hukum menambahkan bahwa Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengapresiasi Pemkab Muara Enim yang bergerak cepat mengharmonisasi Undang - Undang Ciptaker pada Perda dan Perbup di masing - masing OPD.

Ia membenarkan kalau tidak segera dilakukan pemetaan akan lama prosesnya, terlebih di Dewan nanti memakan waktu pembahasan di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Muara Enim yang harus disertai naskah akademis.

"Kami minta pemetaan awal yang diberikan untuk mohon divalidasi hukum, bila ada yang kurang diberi masukan ke bagian hukum. Dan instrumen yang ada silakan dilakukan harmonisasi baik pada Perda maupun Perbup terkait Undang - Undang Cipta Kerja," ungkap Kabag Hukum.

Turut hadir pada kesempatan ini Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Muara Enim.