Pemkab Akan Undang 5 Perusahaan Pemegang IUP Percepat Penyelesaian PETI



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Setelah pola yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Muara Enim dalam penyelesaian masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi mendapat respon positif dari asosiasi tambang rakyat.

Dari hasil rapat terkait di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (17/06), Pemkab Muara Enim melalui Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar, SH, MM mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim akan mengundang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah lokasi PETI yakni PT Bukit Asam Tbk, PT Pacific Global Utama, PT Manambang Muara Enim, PT Bara Anugrah Sejahtera dan PT Sriwijaya Bara Priharum untuk bersama asosiasi tambang rakyat yaitu Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI).

Riswandar melanjutkan bahwa anggota asosiasi tersebut siap mengikuti proses sesuai aturan baik itu memakai pola BUMDes maupun Koperasi sehingga dengan adanya payung hukum masyarakat maupun asosiasi dapat melakukan kegiatan penambangan dalam pengawasan baik dari sisi teknik penambangan, lingkungan dan sebagainya.

"Artinya, kedepan aktifitas penambangan batubara tidak lagi asal - asalan. Dan selama proses ini berjalan tidak boleh sama sekali ada aktifitas penambangan, dan bila terjadi (penambangan) akan berusan dengan pihak berwajib," ungkapnya.

Sementara itu, Astrada Key Jhon mengatakan bahwa Pihaknya dalam hal ini asosiasi sepakat mengikuti anjuran pemerintah dengan pola badan usahanya berbentuk koperasi.

"Masyarakat sangat setuju dengan pola badan usaha koperasi. Dan kita dukung serta mensupport pemerintah, nanti kita siapkan data - data keakuratan dilapangan," katanya.