Hari Libur dan Cuti Bersama Kabupaten Muara Enim 2022



Berdasarkan Surat Edaran No. 060/15/BKPSDM-3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1. Perangkat Daerah/Unit Kerja mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang langsung melayani masyarakat.
2. Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja memantau pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pasca hari libur nasional dan cuti bersama sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi IG muaraenim_lawanhoax pada link berikut:

https://www.instagram.com/p/CcqK4aEvXF4/?utm_source=ig_web_copy_link