Plt. Bupati : Dana Tambahan DID Untuk Penanggulangan Ekonomi Daerah Dan Penanganan Covid-19



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH, saat rapat paripurna ke-23 DPRD Muara Enim, Senin (14/09), menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) tahun anggaran 2020.
Pada kesempatan ini, Plt. Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.07/2020 yang diundangkan tanggal 31 Agustus 2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan periode kedua tahun anggaran 2020 dimana Pemkab Muara Enim mendapatkan dana tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 12.506.607.000,-.
"Dan penggunaan dana tambahan DID tersebut diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bidang sosial," kata Plt. Bupati.
Kemudian, sambung Plt. Bupati bahwa dana tambahan DID itu tidak dapat untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Sehingga jika nanti disepakati akan dilakukan penyesuaian kembali baik Pendapatan maupun Belanja.
Plt. Bupati mengatakan juga bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2020 dan nantinya perubahan KUPA-PPAS tahun 2021 disusun berdasarkan prioritad pembangunan Kabupaten Muara Enim sesuai dengan kondisi saat ini, salah satunya percepatan penanganan dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.
Dalam RAPBD Perubahan ini, pendapatan daerah menurun 8,11% yaitu sebesar Rp. 2,4 triliun lebih dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp. 2,6 triliun lebih. Sedangkan dari sisi belanja daerah meningkat 3,89% sebesar Rp. 2,6 triliun lebih menjadi Rp. 2,7 triliun lebih.
"Demikian yang dapat kami sampaikan, yang selanjutnya dapat dibahas oleh Dewan Yang Terhormat untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim," tutup Plt. Bupati.