Akta Perkawinan



AKTA PERKAWINAN

Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :

  • Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
  • Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
  • Untuk mengurusan Akta Kelahiran;
  • Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
  • Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  • Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.

Syarat pembuatan akta perkawinan :

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  • Surat keterangan perkawinan dari Kepala Desa/Lurah (N1 s/d N4);
  • KTP dan KTP SIAK;
  • Pas photo suami dan isteri;
  • Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
  • Paspor bagi suami atau isteri orang asing.

Akta Rusak/Hilang

  • Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisan setempat;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada);
  • Mengisi formulir yang disediakan.