Akta Perkawinan
27-09-2019AKTA PERKAWINAN
Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
- Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
- Untuk mengurusan Akta Kelahiran;
- Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
- Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
- Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.
Syarat pembuatan akta perkawinan :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
- Surat keterangan perkawinan dari Kepala Desa/Lurah (N1 s/d N4);
- KTP dan KTP SIAK;
- Pas photo suami dan isteri;
- Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
- Paspor bagi suami atau isteri orang asing.
Akta Rusak/Hilang
- Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisan setempat;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada);
- Mengisi formulir yang disediakan.
Pengumuman
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1145220 Kunjungan)
Hari Ini (736 Kunjungan)
Kemarin (1269 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?