Kartu Tanda Penduduk
27-08-2019KARTU TANDA PENDUDUK - ELEKTRONIK ( KTP-EL )
Pengertian dan Hal hal Yang Mendasar
- Kartu tanda Penduduk adalah Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku diseluruh NKRI;
- KTP-EL berbasis NIK adalah KTP-EL yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan Instansi Pelaksana;
- KTP-EL wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas, atau telah kawin/pernah kawin;
Manfaat dan Kegunaan :
- Sebagai Tanda Pengenal atau bukti diri kependudukan yang sah;
- Melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT.Pos Indonesia;
- Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Muara Enim;
- Mengurus SIM dan STNK;
- Pengajuan Dokumen keImigrasian;
- Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan;
- Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Mengurus perizinan dan permintaan layanan public dan privat di Kabupaten Muara Enim;
- Mengurus klaim Asuransi KTP bagi Pemegang KTP yang meninggal dunia;
- Keperluan-keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.
Masa Berlaku :
- Masa berlaku KTP-EL Seumur Hidup.
Tata Cara :
- Pemohon membawa persyaratan lengkap dan benar datang ke Kantor Desa atau Kelurahan dan selanjutnya ke Kantor Kecamatan untuk pengambilan foto dan sidik jari secara langsung guna pencetakan KTP.
Persyaratan :
1. Penerbitan KTP Baru :
- Usia 17 tahun, sudah/pernah kawin;
- Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
- FC: KK, Akta Nikah, Akta Kelahiran;
- FC: Paspor, KITAP, SKLD dari Kepolisian (bagi Orang Asing)
2. KTP Karena Hilang/Rusak :
- KK/FC: KK;
- Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
- Surat Keterangan Hilang KTP dari Kepolisian (bagi Penduduk yang hilang KTP)/KTP yang rusak;
- Paspor dan KITAP (bagi Orang Asing)
3. KTP Karena Pindah Datang :
- Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
- Surat Keterangan Pindah/Datang;
- SKLD bagi WNI yang pindah datang dari Luar Negeri
4. KTP Perpanjangan :
- FC: KK dan Surat Pengantar RT/RW;
- KTP yang telah habis masa berlakunya;
- FC: Paspor, Izin Tinggal Tetap, SKLD (bagi Orang Asing)
5. KTP Karena Perubahan Biodata :
- FC: KK dan Surat Pengantar RT/RW/Kadus;
- KTP lama;
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Pengumuman
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1147002 Kunjungan)
Hari Ini (614 Kunjungan)
Kemarin (866 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?