Pemkab Muara Enim Bantu Hibah Rehab Ruang Pelayanan Imigrasi Kelas II Non TPI


Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Dalam rangka menunjang pelayanan publik bidang keimigrasian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memberikan bantuan hibah rehab ruang pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH disela peresmian inovasi pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Kamis (23/07), bahwa bantuan rehab ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim tersebut dalam rangka dukungan Pemkab Muara Enim mendukung optimalisasi pelayanan publik Kantor Imigrasi ini kepada masyarakat yang membutuhkan keperluan pembuatan passport.

Plt. Bupati menyebutkan nilai bantuan hibah ruang pelayanan untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sebesar Rp 200 juta lebih dari dana APBD Pemkab Muara Enim tahun 2019.

"Atas nama Pemkab Muara Enim, hibah rehab ruang pelayanan ini sebagai wujud apresiasi dan dukungan masyarakat Kabupaten Muara Enim dan Pemkab Muara Enim kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim," kata Plt. Bupati.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum HAM Sumatera Selatan (Sumsel), diwakili Kepala Divisi Imigrasi, Sapar Muhamad Godam, SH, MH, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Made Nur Hepi Juniartha, SH, M.AP, atas nama Kanwil Hukum HAM Sumsel mengucapkan terima kasih atas sinergi positif dari Pemkab Muara Enim dengan adanya bantuan hibah ruang pelayanan.

"Saya harapkan dengan hibah yang diterima ini, bisa mendukung pelayanan publik dalam pembuatan passport di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim," harap Sapar.