Sempurnakan Raperda LPPL-RSME, Diskominfo Gaet Kemenkumham RI



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim (LPPL-RSME) 2019, Selasa (26/11) di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda.

Di FGD ini Diskominfo menghadirkan langsung Tim Penyusun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan yang diketuai Zainul Arifin SH MH beserta  4 orang anggota.

Dalam arahannya, Kadin Kominfo Ardian Arifanardi AP Msi mengatakan, latar belakang Penyusunan Raperda ini merupakan Dasar Hukum untuk membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim, sesuai dengan Pedoman yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dibidang Penyiaran, Undang-undang Nomor 32 tahun 2002.

Diharapkan, lanjutnya, Kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim yang didirikan oleh Pemkab Muara Enim dapat berbadan Hukum yang bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental menyelenggarakan kegiatan Penyiaran bersifat Independen, Netral, Tidak Komersial, dan dapat berfungsi Memberikan Layanan, Informasi sampai kepelosok Desa untuk Kepentingan Masyarakat.

“Semoga melalui FGD ini dapat merumuskan Sasaran yang akan mewujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim,” ujarnya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama Zainul Arifin memaparkan Raperda Kabupaten Muara Enim tentang LPPL-RSME yang dilanjutkan dengan tanya jawab.

Hadir di FGD ini, Kabag Hukum Setda Muara Enim, Perwakilan BPKAD, Bappeda, Inspektorat, Kecamatan Muara Enim dan undangan lainnya.