2021 Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Fungsional



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Diakhir tahun 2020 seluruh unit kerja pengadaan barang dan jasa (PBJ) diharapkan sudah berada ditahap kematangan kinerja. Tahap ini tak lain untuk mendukung amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengharuskan per-1 Januari 2021 pejabat PBJ wajib diisi oleh para pejabat fungsional.
.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Patria Susantosa, S.Si. dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Se-Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Swarna Dwipa, Kota Palembang (04/12).
.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, H. Nasrun Umar dalam sambutannya menghimbau seluruh pemerintah daerah di Sumsel, termasuk pula kepada Sekda Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Hasanuddin, M.Si yang juga hadir agar segera menyiapkan sumber daya manusia profesional yang nantinya mengisi jabatan fungsional PBJ di daerah. Sekda Sumsel juga meminta para pejabat PBJ untuk mengedepankan asas efektivitas, efisiensi dan akuntabel.
.
Sementara itu Kepala Satgas Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha mengingatkan agar para pejabat PBJ selalu berhati-hati di dalam pekerjaan yang berisiko tinggi ini. Beliau juga meminta komitmen para pejabat PBJ agar tidak berlaku curang dan memperkaya diri sehingga menyebabkan kerugian negara. 

Turut mendampingi Sekda Kabupaten Muara Enim dalam acara ini yaitu Inspektur  Pembantu Wilayah IV Inspektorat Muara Enim, Suhermansyah, ST. M.Eng dan Kabag. Pengadaan Barang dan Jasa Setda. Muara Enim, Holika, S.Sos.