Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah Melalui DKPTKA, Ini Pesan Plt. Bupati!



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Guna menertibkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (06/03) di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim.

Dalam Kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siti Herawati menyampaikan sejak tahun 2015 telah melakukan pemungutan retribusi Tenaga Kerja Asing Kabupaten Muara Enim yang dilakukan secara manual dan sejak tahun 2021 mulai melakukan pemungutan retribusi secara online yang terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan Kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA untuk melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk dilakukan secara cepat dengan melalui alur proses yang sudah ditentukan dan semua pelayanan dilakukan secara online serta penyetoran retribusi juga dilakukan langsung oleh perusahaan pengguna TKA, saat ini baru 11 perusahaan yang telah membayarkan DKPTKA ke Kas Daerah Kabupaten Muara Enim.

“Perusahaan Pengguna TKA yang belum membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) ini agar dapat membayarkan retribusi ini ke kas daerah Kabupaten Muara Enim sebagai resikologi daerah yang tujuannya untuk 
meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Muara Enim,”ujarnya.

Senada dengan Kepala Dinakertrans, Plt Bupati mengatakan bagi perusahaan pemberi kerja TKA di wilayah Kabupaten Muara Enim agar dapat membayarkan DKPTKA sebagai retribusi ke kas daerah dengan cara merubah lokasi kerja TKA ke Kabupaten Muara Enim pada saat melakukan perpanjangan Retribusi Pengguna TKA yang telah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk untuk selanjutnya sebagai syarat penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diteribitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM  melalui Imigrasi.

Dalam Kesempatan itu juga dirinya menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim ini sebagai upaya kita bersama, khususnya Pemkab. Muara Enim untuk menertibkan penggunaan (TKA) dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan telah dibuat aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA yang kemudian diatuangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjan Nomor 8 Tahun 2021

“saya ingatkan punya kewajiban membayarkan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) saat melakukan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi TKA yang nantinya menjadi pendapatan daerah berupa retribusi daerah,”Tegas Plt Bupati

Sosialisasi ini juga di hadiri oleh Na Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bapak Haryanto dan Analis Perancang Perundang-undangan, Bapak Agung Sugiri Wibowon selaku Narasumber dengan materi terkait Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja.

Kemudian sebagai wujud apresiasi Pemkab. Muara Enim terhadap perusahaan pengguna TKA yang telah aktif berkontribusi dalam pembayaran DKPTKA di Kabupaten Muara Enim, sebanyak 11 Perusahaan menerima Piagam Penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim didampingi unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Staf Khusus Bupati, serta kepala OPD yang berkesempatan hadir.