Rapat Membahas Rancangan Peraturan untuk Pemberian Uang Makan Bagi ASN di Lingkup Kabupaten Muara Enim



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Pemkab Muara Enim menggelar Rapat Rancangan Peraturan tentang Pemberian Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Enim Muara. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (12/07).

Sekda Yulius menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Rancangan peraturan ini bertujuan untuk merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati yang telah ada sebelumnya," kata sekda. 

Beberapa komponen biaya perjalanan dinas yang diubah dalam rancangan peraturan ini antara lain uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya transportasi. Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian biaya transportasi taksi dan pengantian biaya bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, yang akan dibayarkan secara rill atau sesuai dengan biaya yang sebenarnya. 

"Selain itu, terdapat juga penggantian BBM untuk kendaraan pribadi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang juga akan dibayarkan secara rill atau sesuai dengan biaya yang sebenarnya," ujarnya.

Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, serta Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. 

"Selain itu, rancangan peraturan ini diajukan oleh BPKAD sebagai dasar dan pedoman pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dikarenakan dalam Peraturan Bupati yang telah ada sebelumnya belum mengakomodir ketentuan pemberian uang makan bagi PPPK," paparnya.

Kabag Ratna Puri Hukum Muara Enim, dalam pandangannya terkait rancangan peraturan ini, mengusulkan untuk menggabungkan tiga regulasi yang terkait menjadi satu, dengan memisahkan penarikan antara perjalanan dinas. 

"Regulasi yang baru akan memberikan keuntungan lebih besar untuk pihak eksekutif ke depannya," ucap Ratna.

Selain itu, biaya perjalanan dinas akan disesuaikan dan mengakomodir pergantian yang diperlukan.

"penggunaan dana perjalanan dinas harus melalui mekanisme verifikasi dari Bagian Hukum Kabupaten," tegasnya.

Dalam rangka penyesuaian dengan perubahan yang direncanakan, pedoman perjalanan dinas akan disesuaikan dan regulasi baru akan ditetapkan sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut. Komponen perjalanan dinas pun akan diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan terkini.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kabag Hukum, Inspektur, Perwakilan Dinas Bappeda, Perwakilan Dinas BPKAD, dan Opd lainnya.