Wow, Kabupaten Muara Enim Raih 3 Penghargaan Proklim Sekaligus



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Berkat sinergitas dan komitmen terhadap pemeliharaan lingkungan khususnya pada Program Kampung Iklim (Proklim), Kabupaten Muara Enim berhasil meraih 3 (tiga) penghargaan sekaligus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yakni penghargaan kampung iklim untuk kategori utama kepada Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru dan Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujanmas kemudian penghargaan sebagai Pembina Proklim Tahun 2023 tingkat kabupaten di Indonesia kepada Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali dari Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar dalam ajang Penganugerahan Proklim Tahun  2023 di Auditorium Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta, Selasa (24/10). 

Usai menerima penghargaan, Pj Bupati yang hadir didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Amrullah Jamaluddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Alfarizal mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi semua pihak yang turut serta membantu maupun terlibat aktif dalam mendukung program pemeliharaan lingkungan di Kabupaten Muara Enim.

"Semoga penghargaan yang diraih dapat menjadi pemicu semangat sekaligus motivasi untuk dapat berbuat lebih maksimal, sehingga upaya pengendalian iklim, mitigasi dan adaptasi lingkungan dapat benar-benar dirasakan masyarakat," ucapnya dengan semangat.

Sementara itu, Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar menyampaikan penghargaan pembina Proklim ini diberikan atas partisipasi aktif kepala daerah dalam mendukung, membina dan mendorong masyarakat maupun pemangku kepentingan di daerah untuk mengupayakan peningkatkan kelestarian lingkungan dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim di desa ataupun kelurahan. 

Tidak hanya menerima penghargaan, dalam momen tersebut pula,  Pj Bupati yang hadir bersama Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menyaksikan peresmian Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) untuk mendukung tata kelola dokumen kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).