Izin Depot Isi Ulang Air Mineral


IZIN DEPOT ISI ULANG AIR MINERAL 

Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 tahun 2005 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2005 Nomor 8 Seri C).

Waktu Proses Izin : 10 (sepuluh) Hari Kerja.

Masa Berlaku : 5 (lima) Tahun dan Wajib Daftar Ulang.

Pemberi Pertimbangan : Tim Teknis

Persyaratan :

Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Status Kepemilikan Tanah dan atau Bangunan;
Daftar Pengurus;
 Daftar Alat dan Perlengkapan;
Denah Lokasi dan Peralatan;
Photo copy SITU, HO, SIUP dan TDP;
Photo copy Lunas PBB Tahun Terakhir;
Prosedur Pelayanan :

Menerima dan Memeriksa Berkas Pemohon di Loket Pendaftaran;
Berkas di Verifikasi dan di Validasi;
Pengambilan Sertifikat Izin.