Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Pelaksanaan Apel Pagi Lingkup Pemkab Muara Enim



Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, bahwa Kabupaten Muara Enim ditetapkan dalam wilayah dengan kriteria level 3 (tiga) situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Maka untuk pelaksanaan kegiatan Apel Pagi bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk sementara ditiadakan sampai dengan terjadinya perubahan status PPKM Kabupaten Muara Enim ke Level yang lebih rendah. Untuk Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya..