Tidak Prokes Mulai Pasar Hingga Area Publik Kena Sanksi



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Plt Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH diwakili Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Drs. M. Teguh Jaya, MM, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (30/09), memimpin rapat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Asisten I yang didampingi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Muara Enim, Drs. Ahmad Musadeq, saat memimpin rapat menerangkan penegakan hukum Prokes Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Muara Enim.

Disampaikannya bidang penerapan disiplin dan penegakan hukum meliputi sentra pasar, pertokoan, pasar modern, dan tempat makan, sentra perkantoran, terminal dan transportasi, sentra perhotelan, tempat usaha dan industri, kemudian sentra institusi pendidikan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau/taman fasilitas umum dan area publik.

"Untuk sanksi tidak diterapkan Prokes Covid-19 berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yakni membersihkan sarana prasarana fasillitas umum, hingga denda administratif paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu," ungkap Asisten I.

Turut hadir pada kesempatan ini, Perwakilan Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.