Pemkab Muara Enim Akan Advokasi PGN



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Peninjauan kembali akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terkait perjanjian kerjasama serah terima bantuan sektor pengembangan prasarana dan /atau sarana umum dalam rangka perkuatan jalan desa KP 19+500 di Desa Aur, Kecamatan Lubai dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH diwakili Plt. Asisten III, dr. Yan Riyadi, MARS, saat memimpin rapat terkait, Kamis (01/10), mengatakan bahwa Pemkab Muara Enim akan melakukan advokasi lebih lanjut kepada Pihak PGN.

Menurut Plt. Asisten III, bahwa Pemkab Muara Enim tidak bisa menandatangani perjanjian kerjasama dikarenakan ada poin - poin secara hukum tidak bisa dilaksanakan. Seperti, Pemkab Muara Enim tidak bisa membangun jalan di aset yang bukan milik Pemkab Muara Enim, dan juga pemeliharaan aset jalan tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Muara Enim terkecuali jalan tersebut sudah dihibahkan ke Pemkab Muara Enim.

Dirasa sulit meminta PGN untuk menyerahkan asetnya, apalagi PGN milik BUMN. Dan baiknya ada semacam kesepakatan bersama antara Pemkab Muara Enim dan PGN melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena pada masalah ini masuk ranah KPK yang bisa memfasilitasi menyelesaikan permasalahan aset yang sifatnya untuk kepentingan orang banyak.

"Untuk itu, pasal - pasal pada kesepakatan harus diamandemen dan dilakukan addendum. Maka itu, perlu dilakukan advokasi kepada Pihak PGN, bila diundang mereka untuk dibicarakan lagi," ujar Plt. Asisten III.

Turut hadir pada kesempatan ini, sejumlah Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim terkait dengan permasalahan ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Muara Enim, Ir. Ilham Yaholi, mengatakan Pihaknya akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat dengan PGN untuk addendum Perjanjian Kerjasama (PKS). Dikarenakan jalan yang akan dilakukan penguatan oleh Pemkab Muara Enim termasuk dalam proyek strategis kabupaten, maka harus ada hibah dari PGN karena jalan pintas ini bukan sifatnya sementara.

"Jalan panjang ini bukannya sifatnya sementara, nanti akan dilakukan peningkatan perluasan dan tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada naskah hibah dari PGN. Dan pekerjaan jalan tidak bisa dilakukan kalau tidak sesuai Dinas PU,"jelas Ilham.