Beri Pemahaman Hukum Pertanahan Kepada Aparatur Desa/Kelurahan, Pemkab Muara Enim Adakan Penyuluhan Hukum Pertanahan



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Plt Bupati Muara Enim H Juarsah yang diwakili Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Amrullah Jamaludin didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) H A Yani Heryanto membuka Penyuluhan Hukum Pertanahan Kepada Perangkat Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim yang di selenggarakan Disperkim, Rabu (07/10) di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Bappeda.

Saat menyampaikan sambutannya, Plh Sekda mengatakan, Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat   yang   makin  beragam  dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia internasional.

Lanjut Plh Sekda menjelaskan, Menurut Pasal 2 Ayat (4) UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), penyelenggaraan Hak Menguasai Negara dapat didelegasikan kepada Daerah Daerah Swatantra (Propinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Kelurahan/desa) bahkan pada  suatu  komunitas  adat  yang  masih kuat keyakinan norma-norma adatnya.

Dengan demikian, tambah Plh Sekda, Pemerintah Daerah atas kekuatan undang-undang bisa mempunyai wewenang Hak Menguasai Negara yang dipegang dan diletakkan pada kepala daerahnya, dan bagi persekutuan masyarakat adat dapat diberikan Hak Menguasai Negara, sepanjang dalam persekutuan adat tersebut masih ada dan diakuinya hak ulayat dari persekutuannya.

Untuk itu, Ikutilah penyuluhan ini dengan serius agar dapat benar-benar paham mengenai persoalan pertanahan yang kapanpun bisa kita temui dilapangan, ucap Plh Sekda kepada 50 orang peserta penyuluhan.

Sebelumnya, Kadisperkim H A Yani Heryanto mengatakan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum pertanahan ini untuk membangun serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim khususnya mengenai kebijakan-kebijakan tentang Pertanahan.

“Karena sama-sama kita ketahui banyak permasalahan di lapangan terkait pertanahan ini seperti sengketa lahan, ganti rugi dan lain sebagainya,” terang A Yani.

Dengan sosialisasi ini diharapkan terutama kepada Camat, Kades dan Lurah agar dapat menjadi ujung tombak Pemerintahan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah terkait pertanahan yang ada dilapangan guna menciptakan kondisi aman, tentram dan nyaman yang berujung pada percepatan proses pembangunan untuk kesejanteraan rakyat.