Mang PDK Ingatkan Stop !!! Bakar Hutan Lahan



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Markas Polres Muara Enim ingatkan warga untuk tidak alias Stop !!! membakar hutan dan lahan.

Melalui Mang Polisi Dulur Kito (PDK) ikon dari Polres Muara Enim yang Dedikasi, Unggul, Legal, Jujur, Kerjasama, Inovasi, Tegas, dan Objektif, Mang PDK mengingatkan warga menStop !!! pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar.

Mang PDK menyampaikan ada sanksi bagi warga yang masih saja membakar hutan dan lahan yaitu kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (3) huruf d diancam dengan sanksi tersebut.