Pemkab Muara Enim Dukung Pelaksanaan Permendagri 70/2020



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Mewakili Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Staf Ahli Hukum, Pemerintahan, Hukum dan Politik, Al Farizal, SH, mengikuti zoom meeting dari Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Senin (23/11), yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari 23-24 November 2020 terkait Permendagri Nomor 70 tahun 2020.

Setelah mengikuti sosialisasi dan telah disepakati bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota se-Indonesia, Pemkab Muara Enim berharap dapat mengimplementasikan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah dilingkungan Pemerintah Daerah.

Sementara itu dalam arahannya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Komedi, M.Si saat membuka kegiatan ini mengatakan agar seluruh elemen Pemerintah baik Pusat maupun Daerah mendapatkan persamaan persepsi tentang jaminan sosial.

Narasumber kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wasja, S.Sos, M.Ec.Dev, menyampaikan uraian dan ketentuan jaminan kesehatan mulai dari ketentuan umum, peserta dan kepesertaan, besaran iuran dan gaji, penyetoran, rekonsiliasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.