Usai Menyaksikan Secara Virtual Penyerahan SHM Lahan Oleh Presiden RI, Bupati Muara Enim Serahkan 900 SHM Lahan Ekstransmigrasi Kabupaten Muara Enim



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Bupati Muara Enim H Juarsah didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Yuliantini menyerahkan 900 Sertifikat Hak Milik (SHM) Lahan Ekstransmigrasi Kabupaten Muara Enim Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, Selasa (05/01) di Ball Room Hotel Grand Zuri Muara Enim yang mana penyerahan SHM tersebut dilakukan usai mengikuti dan menyaksikan secara virtual Penyerahan Sertifikat Hak Milik Lahan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) di Istana Negara.

Dalam penyerahan yang diwakili 50 orang warga masyarakat Desa Saka Jaya tadi. Bupati Muara Enim menerangkan bahwa Penerbitan SHM Lahan Ekstransmigrasi Kabupaten Muara Enim di Desa Saka Jaya Kecamatan Muara Enim ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). 

Oleh sebab itu, berdasarkan usul dari Kepala Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim atas lahan ekstransmigrasi warga, maka Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik Lahan Ekstransmigrasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, untuk selanjutnya diteruskan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim. Pada tahap pertama, Sertifikat Hak Milik atas 70 persil bidang tanah lahan usaha, dan lahan pekarangan telah selesai diterbitkan, tambahnya menerangkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim saya mengucapkan selamat kepada bapak/ibu sekalian yang telah menerima SHM, semoga dapat bermanfaat begitu juga untuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim saya ucapkan terima kasih karena telah memfasilitasi penyelesaian SHM ini,” ucap Bupati.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Muara Enim juga akan terus berupaya untuk menyelesaikan penerbitan Sertifikat Hak Milik lahan lainnya bagi warga ekstransmigrasi yang saat ini  masih dalam proses penyelesaian. Semua upaya yang kita lakukan ini merupakan bentuk dukungan dan pendampingan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tertib administrasi yang nantinya dapat bermanfaat seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang #MERAKYAT Muara Enim untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera, lanjut Bupati mengakhiri.