Klaim Asuransi Kematian Harus Ada Akta Kematian, Plt Sekda Minta Camat Bergerak Cepat Data Ulang Kependudukan



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Bupati Muara Enim H Juarsah diwakili  Plt Sekretaris Daerah (Sekda) H Emran Tabrani memimpin rapat pembahasan pemuktahiran data penduduk Kabupaten Muara Enim untuk Program Asuransi Kematian tahap III tahun 2021, Kamis (11/02) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Kantor Bupati Muara Enim.

Plt Sekda menerangkan, Untuk kelanjutan Program Asuransi Kematian tahap III tahun 2021 perlu penyiapan data penduduk Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari data penduduk tingkat Kecamatan karena sumber data awal yang yang akan dijadikan dasar pemuktahiran data penduduk Kabupaten Muara Enim untuk peserta program asuransi kematian  tahap III tahun 2021 yaitu data Program Asuransi Kematian tahun 2019 berjumlah 548.447 jiwa yang tentu data tersebut dapat berubah di tahun 2020 dan 2021 ini.

Untuk itu, kepada para Camat agar bergerak cepat dalam mendata ulang data kependudukan tersebut di wilayah masing-masing sehingga bisa divalidasi dan sinkronisasi dengan data Disdukcapil karena masyarakat kita dapat menerima atau tidak Program Asuransi Kematian ini tergantung dengan akta kematian yang dikeluarkan Disdukcapil Muara Enim apalagi pertengahan Maret atau awal April nanti Program tersebut akan dimulai, pinta Plt Sekda.

Sehingga pada saat dimulai dan mengklaim Asuransi Kematian yang dibuktikan dengan Akta Kematian dari Disdukcapil Muara Enim, seluruh masyarakat di Kabupaten Muara Enim kecuali ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD dan pensiunannya dapat menerima manfaat dari Program Asuransi Kematian ini, pungkas Plt Sekda.