Plt. Sekda Tegaskan UU Nomor 11/2020 Untuk Mempermudah Investasi



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Muara Enim, Drs. Emran Thabrani memimpin jalannya identifikasi awal Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) terhadap Undang - Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (18/03).

Pada kesempatan ini turut hadir sejumlah Perwakilan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dalam penegasannnya, Plt. Sekda mengatakan bahwa UU Nomor 11 / 2020 tentang cipta kerja yang nantinya digunakan untuk dijadikan muatan dalam membuat Perbup dan Perda merupakan Undang - Undang yang dibuat untuk mempermudah investasi.

Maka dari itu, dengan Undang - Undang yang ada selama ini yang dipakai dalam pedoman di masing - masing Perangkat Daerah yang berkaitan dengan Undang - Undang Cipta Kerja atau Undang - Undang Omnibus Law ini dipastikan harus selaras dengan Undang - Undang ini. "Sebaliknya tidak usah susah payah bila tidak ada korelasinya tidak usah dikaitkan dengan Undang - Undag ini. Untuk dipahami filosopi seluruh Undang - Undang Omnibus Low ini untuk mempermudah investasi,"terang Plt. Sekda.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Muara Enim, Ir. Ulil Amri, mengatakan Dinasnya terkait beberapa Undang - Undang yang mengatur selama ini pada lahan pertanian berkelanjutan meminta saran dan petunjuk untuk ditelusuri untuk penerapan seperti apa dilapangan.