Asisten II Minta Semua Pihak Harus Selaraskan Tujuan Untuk Melindungi Dan Membentengi Anak Dari Pengaruh Negatif



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Muara Enim di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kota Muara Enim, Senin (05/04) yang mana kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar selaku perwakilan dari Bupati Muara Enim.

Pelatihan yang akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 5 s.d 7 April tahun 2021 diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Perangkat Daerah, Lembaga Pengawasan Alternatif PAUD, Pengelola Kegiatan Budaya Kreativitas Rekreasi bagi anak dari Puskesmas Ramah Anak dan dari sekolah Ramah Anak di Kabupaten Muara Enim dengan Narasumber yang berasal dari Yayasan Bina Sejahtera, Bandung, Bapak Hadi Utomo dan Bapak Faisal CB.

Dalam arahannya, Asisten II mengatakan, Konvensi Hak Anak adalah perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989. KHA bersifat mengikat terhadap Negara-negara yang telah menandatangani atau meratifikasinya.

Lebih rinci Asisten II melanjutkan, Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres Nomor : 36/1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak-hak anak, dengan demikian sebagai individu maupun Negara sudah seharusnya setiap orang menyimak rumusan KHA dan mampu mendapatkan pemahaman mengenai hak anak. Guna pemahaman itulah Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengadakan kegiatan Pelatihan KHA untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah langkah strategis dalam implementasi KHA.

Maka dari itu, dengan adanya pelatihan ini Asisten II berharap kepada seluruh peserta,  masyarakat, lembaga, stakeholder maupun kita sendiri sebagai  orang tua, dapat berperan aktif meningkatkan perlindungan terhadap anak.

“Kepada semua pihak harus selaraskan tujuan untuk melindungi dan membentengi anak dari pengaruh negatif seperti perkelahian, penindasan, kekerasan seksual, maupun diskriminasi yang dapat mengikis moral anak, pinta Asisten II.