Pemkab Muara Enim Kaji Penyederhanaan Jabatan Ditingkat Kepala Bagian



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Asisten III bidang administrasi umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Ir. Maryana memimpin jajarannya mengkaji Peraturan Menteri PAN RB ini di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (14/04).

Dihadapan pejabat struktural Pemkab Muara Enim setingkat Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, Asisten III meminta jajarannya bersama - sama mengkaji baik buruknya apabila jabatan tersebut disederhanakan menjadi jabatan fungsional, sehingga tidak ada kesan memutuskan sendiri - sendiri dan nantinya tidak saling menyalahkan.
Asisten III mengatakan apakah dipertahankan jabatan struktural sepenuhnya dijadikan jabatan fungsional atau kepala bagian tetap struktural dan dibawahnya jadi jabatan fungsional merupakan ranah bagian masing - masing yang mengetahui tugas pokok dan fungsi. Terlebih, kondisi yang terjadi kepala bagian memiliki variasi tugas yang terkadang langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas. 

Meskipun, Kementerian akan memberikan petunjuk lebih lanjut terhadap penyederhanaan jabatan dari struktural ke fungsional yang masih pro kontra di beberapa kabupaten / kota. Pemerintah Daerah (Pemda) masih diminta data kesiapan atau tidak dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang paling lambat diterima Kementerian pada 30 April 2021.
Bahkan, Pemda diminta untuk melantik pejabat fungsional hasil penyederhanaan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2021, artinya dalam kurun waktu tersisa dua bulan lagi.
Untuk diketahui, bila terealisasi penyederhanaan jabatan ini, koordinasi pekerjaan yang dilakukan pejabat fungsional langsung koordinasi dengan asisten - asisten.
"Maka dari itu, siap atau tidak siap. Nantinya jangan saling menyalahkan. Konsep disesuaikan yang sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Karena bagian itu sendiri yang tahu persis kegiatan,"tegas Asisten III.

Ditambahkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Muara Enim, Wulandari, menerangkan yang dimaksud penyederhaan disini yakni penyetaraan dari administrasi ke fungsional, jadi yang diseterakan pejabat struktural bukan staf pelaksana dengan maksud agar birokrasi dinamis.

Sementara itu, Husen Aswadi, Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Pemkab Muara Enim, sedikit mengulas dengan adanya penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional akan memberikan beban berat pada tugas asisten. Kemudian, bagi aparatur sipil negara akan terjadi tidak keserasian baik dalam hal penghasilan, pangkat dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.