Izin Dispensasi Jalan Jepang, Ini Syarat Dari Pemkab Muara Enim
05-05-2021
Bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (05/05), Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Riswandar, SH, MH, memimpin Jajarannya membahas izin dispensasi penggunaan jalan jepang oleh Pihak swasta.
Rapat ditunda minggu ke-3 bulan Mei 2021 dengan harapan dari pertemuan dengan peminjam jalan jepang merumuskan keputusan.
Dalam hal ini, PT Ranca Mulia Kencana (RMK) yang akan meminjam jalan jepang yang di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida dapat diputuskan yang tidak menyalahi hukum dengan terpenuhi syarat - syarat berikut.
Pihak RMK diminta melengkapi kekurangan syarat rekomendasi teknis yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
"Kemudian, Pihak PT RMK Energy untuk menghadirkan pihak manajemen yang bisa mengambil keputusan," tutup Asisten II.
Pengumuman
-
Feb 28, 2024 SOP LAPOR
-
Sep 25, 2023 PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JF NAKES 2023
-
Sep 25, 2023 PENGUMUMAN SELEKSI PPPK JF TEKNIS 2023
Agenda/Kegiatan
-
Oct 31, 2019 Jadwal Harian Bupati dan Wakil Bupati
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (5501 Kunjungan)
Total Hit (969836 Kunjungan)
Hari Ini (190 Kunjungan)
Kemarin (616 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?