Izin Dispensasi Jalan Jepang, Ini Syarat Dari Pemkab Muara Enim




Bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Rabu (05/05), Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Riswandar, SH, MH, memimpin Jajarannya membahas izin dispensasi penggunaan jalan jepang oleh Pihak swasta.
Rapat ditunda minggu ke-3 bulan Mei 2021 dengan harapan dari pertemuan dengan peminjam jalan jepang merumuskan keputusan.
Dalam hal ini, PT Ranca Mulia Kencana (RMK) yang akan meminjam jalan jepang yang di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida dapat diputuskan yang tidak menyalahi hukum dengan terpenuhi syarat - syarat berikut.
Pihak RMK diminta melengkapi kekurangan syarat rekomendasi teknis yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
"Kemudian, Pihak PT RMK Energy untuk menghadirkan pihak manajemen yang bisa mengambil keputusan," tutup Asisten II.