Muara Enim Bertahap Selesaikan RDTR



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Dalam rangka adaptasi terhadap Undang - Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 guna penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim bertahap menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam wilaya Kabupaten Muara Enim.

Saat memimpin rapat terkait, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Selasa (06/07), Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani meminta kepada Jajarannya agar menyelesaikan meskipun bertahap untuk dilakukan penganggaran guna penyelesaian RDTR. 

Ia mengatakan meskipun Undang - undang Cipta Kerja ini belum sinkron dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), akan tetapi apa yang masih bisa dipakai untuk secara legal hukumnya dengan tidak menyalahi aturan segala perizinan - perizinan yang ada jangan sampai terhambat.

Pun demikian, dengan penyelesaian RDTR bila memungkinkan Pemkab Muara Enim anggarkan untuk membuat RDTR di 22 Kecamatan.

"Karena kalo tidak ada RDTR akan terkendala dengan sistem OSS, RT RW juga tidak ada sinkronisasi dengan sistem OSS. Dan bila melakukan perubahan Perbup harus menunggu tahun 2023, maka dari itu harus cepat diselesaikan kalau tidak investor tidak bisa mengakses apakah diwilayah Kabupaten Muara Enim bisa membuka usaha," pinta Pj. Sekda.

Ditambahkan Sobirin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Muara Enim menambahkan saat ini RDTR sudah selesai dibuat untuk 4 Kecamatan dan 2 dalam proses pengerjaan, sedangkan tersisa 16 Kecamatan untuk dibuat RDTR.

"Terkait Undang - undang Cipta Kerja wewenang Daerah tugasnya hanya membuat RDTR, dan selama menunggu waktu untuk dijadwalkan penyesuaian basis data bersama Pusat, Pemkab Muara Enim melakukan RT RW berjenjang yakni koordinasi dengan RT RW Provinsi maupun Pusat agar tidak bertentangan dengan hukum," ungkap Sobirin.

Turut hadir pada kesempatan ini Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim terkait.