Rekonsiliasi Panas Bumi 2022 Diharapkan Bisa Membantu Pembangunan



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendengarkan paparan pada rekonsiliasi perhitungan persentase penghasilan daerah panas bumi tahun 2022 di Ruang Rapat Sekda Muara Enim, Rabu (07/07), yang digelar Pemerintah Pusat  dari Jakarta.

Pemkab Muara Enim berharap pada rekonsiliasi perhitungan persentase panas bumi tahun 2022 bisa membantu pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Seperti diketahui Pemkab Muara Enim menerima dana bagi hasil panas bumi sesuai amanat dari pasal 53 Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi. Kemudian diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata cara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi, serta sesuai Keputusan Menteri Nomor 115 tahun 2020 dimana Kabupaten Muara Enim menerima pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PNBP panas bumi yang diperoleh Kabupaten Muara Enim diketahui dari uap panas yang menghasilkan KWH listrik dan uap bumi berapa kilo watt hour.

PNBP panas bumi yang diperoleh Kabupaten Muara Enim biasa disebut bonus produksi panas bumi diterima dari produksi panas bumi Pertamina Geothermal Lumut Balai dan dari PT Supreme Rantau Dedap.