Pj. Sekda Pimpin Rapat Covid-19



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Bertempat di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Senin (12/07), Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani didampingi Jajarannya memimpin rapat paparan penanganan Covid-19.

Turut hadir pada kesempatan ini, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf. Erwin Iswari, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc dan Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Muara Enim lainnya.

Dalam rapat kali ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Muara Enim untuk bersama - sama melaksanakan maklumat dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Prof. Dr. Eko Indra Heri S, M.M. tentang pembatasan kegiatan sosial di masyarakat dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Adapun poin pertama dalam maklumat Kapolda tersebut yaitu setiap orang dilarang dengan sengaja tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan / atau menghalang - halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 93 Undang - Undang Nomor 6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

Setiap orang dilarang dengan sengaja pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta pengelompokan sebagaimana diatur pasal 218 kitab Undang-Undang hukum pidana dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Kemudian untuk wilayah Palembang dan Lubuk Linggau untuk kegiatan masyarakat agar mempedomani Inmendagri No. 17 tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM MIKRO.  Untuk Kabupaten/Kota lainnya pelaksanaan kegiatan masyarakat mempedomani ketentuan PPKM MIKRO sesuai dengan zonasi warna masing -masing daerah yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM MIKRO. 

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan diatas maka akan dilakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Maklumat Kapolda diharapkan Kapolda Sumsel Prof. Dr. Eko Indra Heri S, M.M. untuk dipahami dan dipatuhi semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Polda Sumsel sampai dengan tanggal 21 Juli 2021.