Muara Enim Masuk Kategori PPKM Level 3



Tim News Room Muara Enim Diskominfo
Mempedomani Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian di Jakarta pada 25 Juli 2021 diketahui Kabupaten Muara Enim masuk dalam kategori Kabupaten dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda, Senin (26/07), yang dipimpin Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani mewakili Pj. Bupati Muara Enim Dr. Nasrun Umar, SH, MM didampingi Jajarannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Muara Enim siap mensukseskan pelaksanaan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Seperti diketahui Inmendagri tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Mengacu pada Inmendagri ini diminta kepada Kabupaten Muara Enim diantaranya melakukan koordinasi dari Posko Covid tingkat Desa dan Kelurahan dengan Satgas Covid Kabupaten berkoordinasi dengan TNI - Polri yang disampaikan ke Satgas Nasional Covid.
Kebutuhan tingkat Desa dibebankan pada APBDes dan Kelurahan dan Kecamatan dibebankan pada ABPD Kabupaten sedangkan kebutuhan Babinsa dan Bhabinkamtibmas anggaran dibebankan pada TNI dan Polri.Kegiatan belajar mengajar dimulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi serta Pendidikan Pelatihan dilakukan secara daring / online.Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja 75 persen dilakukan Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pasar tradisional dan sejenisnya diizinkan dengan prokes covid ketat.
Restoran atau rumah yang lokasi sendiri atau berada di dalam mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan ditempat.Pelaksanaan jam operasional pada pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan batasan pengunjung sebesar 25 persen dengan prokes ketat. Sedangkan pelaksanan di tempat konstruksi 100 persen dengan prokes ketat.Tempat ibadah kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan beribadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.Fasilitas umum seperti taman, tempat rekreasi ditutup sementara sampai dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah setempat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian ditutup sementara, untuk resepsi pernikahan atau hajatan kemasyarakatan tidak lebih dari 25 persen dan tidak menggelar makan ditempat.
Untuk pelaku usaha yang tidak mematuhi Inmendagri ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Setiap orang bisa dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Inmendagri ini.Instruksi Menteri ini mulai berlaku dari tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.