Pemkab Muara Enim Siap Selaraskan Perda Dengan UU Ciptaker



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Penjabat Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani, M.Si didampingi jajarannya di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Selasa (10/08), mengikuti zoom meeting yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dari Jakarta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim siap menselaraskan Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang - Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) seperti yang dipinta Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.

Bahwasanya Pemerintah menurut Direktur Jenderal Pol & PUM Kemendagri Bahtiar  terus berupaya membangun pemahaman pemerintah daerah tentang  penyelenggaraan tugas pemerintahan umum.  

Dimana tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya adalah melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang mempengaruhi stabilitas sosial politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. 

UU Ciptaker perlu dipahami dengan baik, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya. Pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) yang mungkin belum selaras dengan UU Ciptaker. 

"Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena UU ini sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga-lembaga terkait, tapi ini UU yang berlaku di negara ini, tentu termasuk kawan-kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi juga perlu untuk memahami UU ini," ujar Bahtiar.

"Bila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka akan bermasalah dalam penerapannya," sambungnya.

Oleh karenanya, saya sangat setuju kegiatan seperti ini tidak sekali ini,” terang Bahtiar. 

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan dalam penerapan UU Ciptaker ini kiranya Pemerintah Daerah dapat melakukan pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya.