Pemkab Muara Enim Satu Persepsi Terkait IPKD



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Drs. Emran didampingi jajarannya mengikuti webinar di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (19/08) mengenai sosialisasi pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang digelar Badan Penelitian Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dari Jakarta.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim satu persepsi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota terkait IPKD.

Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD Pemkab Muara Enim terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dari aparatur sipil negara Pemkab Muara Enim agar dalam mengelola keuangan daerah bisa tertib dan terus taat pada ketentuan hukum sehingga berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Badan Litbang Kemendagri diwakili Sekretaris Badan Litbang Kemendagri DR. Kurniasih, SH, M.Si saat membuka webinar ini mengatakan bahwa dengan IPKD setiap Daerah bisa meningkatkan kualitas tata kelola keuangan menjadi lebih baik.

Diharapkan betul satu persepsi setiap Daerah agar bisa menerapkan IPKD dengan penuh efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

IPKD hadir untuk memberikan kemudahan dalam mengatasi permasalahan tata kelola keuangan yang sering dijumpai di daerah. Seperti dana APBD yang kerap disalahgunakan, hibah dan bansos yang belum sepenuhnya tepat sasaran, masalah pengadaan barang dan jasa, serta rendahnya kualitas pelayanan publik.

"Dengan pemahaman yang baik dan benar terhadap pelaksanaan IPKD ini hasilnya nanti APBD bisa benar - benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Kurniasih.