Pemkab Muara Enim Dukung PP 53/2020 Dan PP 10/1983



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Penjabat Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani dan jajarannya melakukan Rapat Tim Pelaksana Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 dan PP Nomor 10 Tahun 1983.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung pelaksanaan kedua PP tersebut dalam tata kelola Pemerintahan di Pemkab Muara Enim.

Seperti diketahui PP Nomor 53 Tahun 2020 mengatur tentang penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan di bidang pembiayaan infrastruktur.

PP yang dimaksud ini dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP. Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.

Diterangkan pada PP ini bahwa pelaporan perkawinan dan perceraian harus dilaporkan dalam tempo 1 tahun dan 1 bulan, bila tidak dilaporkan akan dijatuhi disiplin tingkat berat.

Perkawinan dengan isteri ke-2 (poligami) harus minta izin kepada PJBW, bila tidak ada izin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Alasan alternatif untuk poligami seperti isteri tidak dapat menjalankan tugas sebagai istri karena menderita penyakit jasmani/rohani yang sulit disembuhkan, isteri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan tidak melahirkan minimal 10 tahun.

Adapun syarat komulatif poligami yaitu persetujuan tertulis isteri pertama, penghasilan cukup, dan dapat berlaku adil.

Sedangkan untuk perceraian PNS bisa dilakukan bila setiap akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu minta izin PJBW, bila tidak dapat izin harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Alasan alternatif perceraian yaitu salah satu zinah, salah satu pemabuk, pemadat, dan penjudi, salah satu meninggalkan yang lain minimal 2 tahun tanpa keterangan, dihukum penjara minimal 5  tahun, penganiayaan, dan pertengkaran terus menerus.

Syarat surat permintaan izin Poligami / Perceraian meliputi harus tertulis, memuat alasan, disertai bukti dan diajukan sebelum poligami/perceraian.

Kemudian untuk tugas PJBW yaitu memanggil suami dan istri, mencoba merukunkan (khusus perceraian), dan mendalami latar belakang, serta keputusan PJBW ditolak atau disetujui harus dalam bentuk tertulis dan memuat pertimbangan.

PNS yang hidup bersama dengan wanita/pria tanpa ikatan perkawinan yang sah harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.