HNU Paparkan 6 Reperda Muara Enim 2021



 

Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Pada paripurna ke-8 DPRD Muara Enim, di Gedung DPRD Muara Enim, Senin (23/08), Penjabat (Pj.) Bupati Muara Enim Haji Nasrun Umar (HNU) memaparkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tahun 2021 dihadapan Anggota DPRD Muara Enim.

HNU hadir didampingi Pj. Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani, Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar, SH, MH, Asisten III Pemkab Muara Enim Ir. Maryana, Para Staf Ahli Pemkab Muara Enim, dan Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim.

Sementara Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, B.Sc hadir beserta Wakil Ketua DPRD Muara Enim Nino Andrean dan Wakil Ketua DPRD Muara Enim Ermanadi.

HNU menyampaikan bahwa penjelasan terhadap 6 (enam) Raperda yang diajukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yangmempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor188.342/ 063/ III/ 2021 tanggal 18 Agustus 2021, Eksekutif telah mengajukan 6 (enam) Raperda, yaitu

1. Rancangan Peraturan tentang Irigasi. Raperda ini hadir atas dasar bidang pertanian merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian. Fungsi dan peran pertanian di samping sebagai penyediaan pangan bagi penduduk, pakan dan energi, juga menjadi tempat bergantungnya mata pencaharian mayoritas penduduk di perdesaan. Peran sektor pertanian sangat strategis dalam perekonomian nasional, sementara kegiatan pertanian tidak dapat dilepaskan dari ketersediaan air. Oleh sebab itu, irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting.

2. Rancangan Peraturan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2023. Raperda diajukan karena dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk
mendanai kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan atau dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran. Dalam rangka pendanaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2023 diperlukan pendanaan yang akan digunakan antara lain untuk hibah kepada Komisi Pemilihan Umum.

3. Rancangan Peraturan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.

4. Rancangan Peraturan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten. Raperda ini diajukan mengingat cadangan pangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pangan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah pada urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi secara jelas mendelegasikan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan diatur dengan peraturan daerah.

5. Rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018–2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.


6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2019 tentang Asuransi Kematian.
Program Asuransi Kematian merupakan salah satu Program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2023, dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian pembayaran Asuransi Kematian berdasarkan Klaim dari Masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan berpedoman pada data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara, sehingga Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak dapat memberikan data penduduk perseorangan peserta Asuransi kepada Perusahaan Asuransi, sedangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/ 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi pada Pasal 22 menyatakan bahwa dalam Pemasaran Produk Asuransi Kumpulan, Perusahaan Wajib menerbitkan Polis Asuransi induk yang mencantumkan nama tertanggung atau peserta asuransi.

"Demikianlah penjelasan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang Eksekutif ajukan, besar harapan kiranya Dewan yang terhormat dapat melakukan pembahasan dan pada akhirnya dapat menerima serta menyetujui, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim," ungkape HNU.

Sementara Anggota DPRD Muara Enim menyepakati Raperda yang diajukan Pihak Eksekutif untuk dibahas lebih lanjut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021.