Koperasi RAT Lalai Bisa Dikenakan Sanksi Pembubaran
08-09-2021Tim News Room Muara Enim Diskominfo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muara Enim, Surdin, SE, M.Si disela sosialisasi peraturan dan sanksi bagi pengurus/pengawas koperasi, di Aula Griya Hotel Serasan, Rabu (08/09), mengatakan bahwa saat ini terdapat lebih kurang 500 koperasi di Kabupaten Muara Enim dimana 200 lebih termasuk koperasi yang aktif dan rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kemudian 20 persennya sudah diusulkan untuk dibubarkan sedangkan 60 koperasi sudah bubar, dikarenakan tidak melakukan RAT.
Dinas Koperasi dan UMKM Muara Enim rutin melakukan pemantauan dilapangan dan berkomunikasi dengan pengurus koperasi, dengan langsung menanyakan keaktifan koperasi. Diketahui, pengurus koperasi beralasan koperasi sulit bergerak lantaran masa pandemi dan usaha yang macet.
Kemudian, disarankan untuk internal koperasi melakukan evaluasi terdiri dari pengawas koperasi dan 2 anggota internal koperasi apa tetap jalan atau koperasi bubar. Bila tidak berjalan sesuai aturan koperasi bisa langsung dibubarkan. Sebagian mereka ingin tetap berdiri, tapi ironinya tidak ada kegiatan.
Bila tidak dilakukan evaluasi, akan membuat kendala dilapangan bila ada bantuan pupuk atau bantuan kredit. Sebab, perbankan hanya akan memberikan bantuan kepada koperasi yang aktif ditandai dengan rutin melakukan RAT.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini pengurus dan pengawas koperasi paham dalam pelaksanaan undang-undang perkoperasian, berikut terhadap pemberlakuan sanksi," kata Surdin.
Sementara itu, Asisten II Pemkab Muara Enim, Riswandar, SH, MH dihadapan 30 peserta sosialisasi peraturan dan sanksi koperasi saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa masa pandemi menjadi tantangan koperasi untuk maju dan berkembang serta menjadi pahlawan ekonomi.
Maka dari peran pengurus dan pengawas koperasi di era digital sangat penting dan dituntut memiliki kemampuan yang berkualitas sehingga dapat tumbuh, berkembang, dan mandiri.
"Diharapkan koperasi bisa menjadi tulang punggung perekonomian, khususnya di Kabupaten Muara Enim dalam menciptakan pekerjaan maupun lapangan pekerjaan," ujar Riswandar.
Pengumuman
-
Nov 19, 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
Agenda/Kegiatan
-
Oct 08, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
-
Oct 07, 2024 Rencana Kegiatan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Kontak Kami
Kantor Bupati Kabupaten Muara Enim
Jl. Jend. A. Yani No.16, Ps. I Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan 31313
-
Telp.(0734) 421001
-
Fax.-
-
Email.muaraenimkab@muaraenimkab.go.id
Statistik Pengunjung
Pengunjung Tebanyak (15953 Kunjungan)
Total Hit (1156604 Kunjungan)
Hari Ini (2111 Kunjungan)
Kemarin (3039 Kunjungan)
Jajak Pendapat
Menurut pengunjung, apakah isi website ini bersifat informatif ?