Terkait IMB dan IPB, Pemkab Muara Enim Susun Perda Khusus



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Dalam rangka menindaklanjuti perizinan pembangunan Gedung di Wilayah Kabupaten Muara Enim, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar pimpin langsung Rapat Pembahasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pada Retribusi Perizinan Tertentu (IMB/IPB), Senin (13/09) di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kantor Bupati Muara Enim.

Dengan adanya perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG maka pada perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu perlu segera diubah mengingat dasar pemungutan retribusi IMB tidak sesuai lagi dengan cara perhitungan yang diatur oleh PBG. Oleh karenanya terkait masalah perizinan pembangunan gedung dan retribusi perizinan kedepanya Pemkab Muara Enim akan bentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus yang membahas tentang IMB/IPB itu sendiri.

"Segera melakukan persiapan untuk rancangan Perda terhadap retribusi IMB/IPB  dan mengenai bangunan lama maupun baru yang akan melakukan pembangunan atau rehap untuk diperhatikan dari segi perizinan hingga IMB-nya, karena pada intinya kita selakuka pemerintah ingin perizinan ini dipermudah, APBD masuk dan yang memberi perizinan ini dapat dipertanggung jawabkan bahkan bila perlu DPM-PTSP, PUPR dan Perkim berkordinasi dengan Kementrian terkait untuk membahas lebih lanjut perihal perizinan IMB/IPB ini,” terang Asisten II.

“Saya minta minggu depan kalau bisa  kita akan  lakukan Study Banding  ke Kabupaten lain yang telah  mengambil keputusan terkait IPB/IMB ini  sebelum melakukan revisi Perda," tegas Asisten II diakhir rapat.

Turut hadir pada rapat tersebut Kadin PUPR, Kadin Perikanan, Kadin Perhubungan, Kaban Pendapatan Daerah, dan Kasat Pol PP.