Pemkab Dukung Langkah SP3-TEL Ambil Jalur PHI



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung upaya dari Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan PT Tanjung Enim Lestari (SP3-TEL) menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna menuntaskan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di PT TEL.

Seperti diketahui berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkab Muara Enim untuk menyelesaikan masalah PHK tersebut, mulai dari melayangkan surat kepada Pihak PT TEL atas nama Bupati Muara Enim dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muara Enim serta kunjungan kerja pun juga sudah dilakukan Asisten II Pemkab Muara Enim dan Kepala  Disnaker Muara Enim ke PT TEL.

"Pemkab Muara Enim tidak dapat berbuat banyak, karena wewenang ada di Provinsi. Seperti halnya masalah pertambangan, sektor tenaga kerja menjadi kewenangan provinsi. Silakan lakukan gugatan ke PHI Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkab Muara Enim mendorong dan mendukung upaya dari SP3-TEL dalam penyelesaian masalah di Pengadilan tingkat Provinsi ini," tegas Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar, SH, MH saat memimpin rapat penyelesaian masalah PHK di PT TEL, di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Senin (11/10).

Asisten mengatakan bahwa bila atas izin Tuhan tidak ada PHK maka tidak ada PHK. Melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial ini silakan buat tembusan ke Bupati Muara Enim yang nantinya Bupati akan membuat rekomendasi.

Bahkan bila ada tembusan tersebut, segera mungkin akan ditindaklanjuti, mungkin Pemkab Muara Enim akan melakukan silaturahmi ke Provinsi.

"Dan diharapkan jangan lama - lama mogok kerja tentunya tidak baik, dan sambil menunggu eksekusi ada baiknya cari peluang kerja dan cari peluang usaha," himbau Asisten.

Ditambahkan Kepala Disnaker Muara Enim Siti Herawati, SH, bahwa Pihaknya menerima laporan pasca adanya PHK ini, pekerja tergabung dalam SP3-TEL melakukan mogok kerja dari 5-8 Oktober hingga dilanjutkan 22 Oktober 2021.

"Pemkab Muara Enim berharap ada solusi terbaik menjadi jalan keluar penyelesaian masalah ini," harap Siti.

Dalam kesempatan ini, Arif, Perwakilan dari Truba Jaga Cita, mengatakan bahwa saat ini 30 orang dipastikan akan di PHK, dan sudah 7 orang yang berhak menerima haknya dari akibat PHK. "Dan batas akhir tanggal 20 Oktober 2021 hak - hak pegawai yang di PHK akan diberikan Perusahaan," kata Arif.

Sementara Perwakilan dari PT Taihei Dengyo Indonesia mengatakan bahwa dengan berat hati rencananya hari ini atau Senin 11 Oktober 2021 akan disampaikan ke karyawan bahwa 13 orang pegawai akan dilakukan PHK.

Sementara itu, Ketua SP3-TEL, Didi Palepi membenarkan bahwa mogok kerja akan dilakukan hingga 22 Oktober 2021 atau hingga ada penyelesaian masalah PHK ini.

Ia menegaskan bahwa PHK ini tidak ada alasan kuat yang membenarkan pegawai untuk di PHK. Karena, pegawai tidak mempunyai kesalahan dan pegawai yang di PHK telah memiliki masa kerja yang sudah lama mengabdi di PT TEL.

"Memang kami akan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial, tapi kami hadir disini meminta kepada Pemkab Muara Enim akan ada peran negara yang bisa memberi bantuan ke kami," ujar Didi.