Balmon Sosialisasikan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Drs. H. Soemarjono yang mewakili Bupati PALI, membuka secara resmi Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, di Gedung Pesos Pertamina Pendopo Kabupaten PALI, yang akan berlangsung selama dua hari, pada hari kamis tanggal 11 November dan hari jum'at 12 November 2021.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Sumsel diikuti oleh 100 peserta dari kabupaten /kota se-Sumatera Selatan dimana LPPL Radio Suara Muara Enim turut hadir dalam kegiatan tersebut, yang mengangkat tema " Bersama Kita Wujudkan Tertib Berkomunikasi Di Udara Dengan Memiliki izin Station Radio Dan Alat Perangkat Yang Telah Di Standarisasi ".

Melalui sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beliau sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi hari ini, sebagai wujud reformasi perizinan yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kami sangat berterima kasih kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, yang telah memilih Kabupaten PALI sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan ini”, terangnya.

Sementara itu Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang Ir. Muhammad Sopingi, MM dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi hari ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman. 

Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online (e-licencing), sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit, "Ucapnya.

Dikesempatan itu juga ia  berharap, kegiatan sosialisasi nantinya dapat memberikan pemahaman yang komprehensif, kepada semua peserta terkait peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi, khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi," Ucap Sopingi.

Sementara itu Kasi Kemitraan Publik Diskominfo Kabupaten Muara Enim Evi Sudiarti dalam keterangannya mengajak semua peserta sosialisasi pada hari ini, mari kita bijak dalam menggunakan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sarat makna, sesuai dengan slogan, komunikasi lancar informasi benar, dan mari kita pahami secara bersama - sama apa yang telah disampaikan oleh para Narasumber tadi”, pintanya.

Turut hadir dalam acara ini Kementerian Kominfo, Balmon Palembang, Ketua ORARI Daerah Sumatera Selatan, KPID Sumsel, Diskominfo PALI, dan perwakilan SDPPI SumSel.