Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bansos, Harus Dikuasai Dan Dimengerti Aparatur



Tim News Room Muara Enim Diskominfo

Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Drs. Emran Thabrani, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan yang mengangkat tema "Pedoman Pengelolaan Hibah Dan Bansos Kabupaten Muara Enim Tahun 2021", di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (23/12).

Saat memberikan arahan, Pj. Sekda menegaskan kepada aparaturnya agar pedoman pengelolaan hibah dan Bantuan sosial (Bansos) harus dikuasai dan dimengerti, dan bukan untuk dihapal. 

Sehingga menurutnya, semua aturan perundang - undangan yang bisa membuat sumir bisa cepat dikuasai dan dimengerti melalui sosialisasi ini, apakah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan atau tidak dilapangan nanti tidak sampai membuat kesalahan dimata hukum.

Ia mengatakan Kabupaten Muara Enim memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos. Perbup ini membantu dalam memahami dan persepsi dana hibah dan bansos sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, bansos dan hibah ini tanpa ada aturan yang jelas pasti akan ada permasalahan nantinya. Bila perlu di masing - masing kantor Perangkat Daerah dibuat rincian bansos dan hibah.

Perangkat Daerah harus mematuhi aturan hukum hibah dan bansos. Mulai dari pengadministrasian hingga pencairan harus benar dan penerima hibah dan bansos pun harus tepat sasaran agar tidak tersandung masalah hukum.

"Dengan harapan nantinya tercipta tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel," ujar Pj. Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Ratna Puri Prapawati, SH, M.Hum, mengatakan sosialisasi selama satu satu hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman aparatur terkait pengelolaan sesuai ketentuan.

Sedangkan jumlah peserta sosialisasi sebanyak 35 orang dari aparatur Pemkab Muara Enim, serta menghadirkan dua nara sumber yaitu Drs. Syahrullah, SH, M.Si, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dr. Kartika Rachma Sari, SE M.Si, Ak, Dosen Poltek Universitas Sriwijaya.

Sementara Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel Drs. Syahrullah, SH, M.Si mengatakan bahwa pelaksanaan bansos dan hibah harus berjalan baik dan tidak ada permasalahan hukum serta betul - betul memiliki nilai manfaat baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat.