Pj Bupati Muara Enim Resmikan Peluncuran Aplikasi E-Serasan CJS



Tim News Room Muara Enim Diskominfo.

“Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim Aplikasi E-SERASAN CJS (Elektronik Sistem Informasi Izin Geledah, Izin Sita dan Perpanjangan Penahanan, Criminal Justice System) secara resmi saya nyatakan diluncurkan dan dimulai untuk dioperasionalkan,” ucap Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) saat meluncurkan Aplikasi E-Serasan CJS.

Selain peluncuran Aplikasi E-SERASAN CJS, acara yang berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Kota Muara Enim, Senin pagi (27/12) juga dilaksanakan Penandatanganan Naskah Kesepakatan/Kerjasama antara Pengadilan Negeri Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polres Muara Enim terkait Aplikasi tersebut.

Lebih lanjut, Pj Bupati Muara Enim yang hadir didampingi Pj Sekda Kab. Muara Enim serta para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim menyambut baik dan mengucapkan selamat atas hadirnya sebuah produk inovasi/Aplikasi E-SERASAN CJS yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri Muara Enim guna melayani pengajuan izin atau persetujuan sita, geledah dan perpanjangan penahanan dari para penyidik dengan lebih cepat karena dilaksanakan secara elektronik tanpa harus datang langsung.

“Saya yakin hadirnya E-SERASAN CJS ini merupakan wujud dari semangat dan cita- cita kita bersama dalam menyelenggarakan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu memang diperlukan upaya dan kerja keras kita semua, sebagai pelayan  masyarakat untuk memperbaiki regulasi guna mempercepat dan mempermudah mekanisme pelayanan, termasuk juga melalui peningkatan kapasitas sumber daya aparatur,” kata Pj Bupati dalam acara yang turut dihadiri Unsur Forkopimda Kab. Muara Enim.

“Semoga sinergitas, kerja sama dan kemitraan antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Polres Muara Enim melalui Aplikasi E-SERASAN CJS ini dapat berjalan lancar dan tentunya terus terjalin dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, saat menyampaikan sambutannya diawal acara tadi, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim Elvin Adrian mengatakan, dengan adanya aplikasi ini, maka  awalnya pelayanan terhadap permohonan izin atau persetujuan sita, geledah dan perpanjangan penahanan dari para penyidik yang diajukan secara konvensional memakan waktu panjang karena para penyidik harus datang langsung menyerahkan surat permohonan dan kelengkapannya ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan ditambah beberapa mekanisme lainnya, namun melalui aplikasi ini dapat dipercepat dan mudah diurus secara elektronik tanpa harus berkali-kali datang sehingga memangkas birokrasi, efisiensi waktu dan biaya, lebih transparan dan yang paling utama adalah terwujudnya peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.

Aplikasi E-SERASAN CJS ini sendiri terdiri dari 6 (enam) menu yang dapat digunakan oleh para penyidik untuk mengajukan permohonan, yaitu :

  1. Perpanjangan Penahanan Pertama (30 hari pertama)
  2. Perpanjangan Penahanan Kedua (30 hari kedua)
  3. Izin Penyitaan
  4. Izin Penggeledahan
  5. Persetujuan Penyitaan
  6. Persetujuan Penggeledahan